Kasus suap Abipraya-Kejati DKI seperti mata rantai terputus
Kuasa hukum Abipraya menegaskan kliennya tidak kenal dengan Kepala Kejati DKI.
Kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah menunggu proses persidangan untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait kasus percobaan suap yang disebut-sebut untuk mengamankan kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dari pihak 'calon penerima' suap.
"Iya makanya sekarang ini kami posisinya sedang menunggu sidang dulu baru bisa tahu langkah apa yang mungkin dilakukan," kata Hendra kepada merdeka.com, Senin (30/5).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurut Hendra, belum adanya tersangka dari pihak penerima suap menggambarkan kasus ini seperti mata rantai terputus. Apalagi kliennya sama sekali tidak kenal dengan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu dua orang yang diduga menjadi pihak penerima suap dari PT Brantas Abipraya.
"Pak Dandung (DPA) tidak pernah dengan SS dan TP, nah ini yang saya bilang mata rantai nya terputus," lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. Namun belum ada pihak penerima yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.
PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.
Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487.100, satu lembar pecahan USD 50, tiga lembar pecahan USD 20, dua lembar pecahan USD 10, dan lima lembaran pecahan USD 1.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Belum ada tersangka penerima suap, berkas kasus Abipraya sudah P21
KPK klaim tidak takut tangani kasus suap PT Brantas Abipraya
Nama Kajati DKI dan Aspidus ada di BAP kasus suap PT Brantas
Jamwas akui Kajati DKI pernah temui Marudut bahas perkara
KPK tegaskan butuh kehatian-hatian tangani kasus suap PT Brantas