Kasus Suap Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 200 ribu USD atau senilai Rp2,3 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dalam kasus tindak pidana suap atau gratifikasi alih fungsi lahan. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 200 ribu USD atau senilai Rp2,3 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban secara virtual di PN Palembang, Kamis (17/6). Dalam putusannya, hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Siapa yang dijenguk oleh Bupati Ipuk di Kecamatan Genteng? Di sela kegiatan Safari Ramadan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjenguk seorang lanjut usia (lansia), Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ungkap Bongbongan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan putusan membayar denda bagi terdakwa sebesar Rp350 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga diberikan waktu selama satu bulan setelah putusan inkrah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
"Dan jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan akan ditambah masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata dia.
Putusan hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan sebesar 200 ribu USD, bukan 400 ribu USD seperti dalam dakwaan jaksa.
"Kami pikir-pikir dulu, masih ada waktu satu minggu. Vonis lebih ringan dari tuntutan kami karena hakim menilai hanya separuhnya yang dikorupsi, sisanya dianggap hanya satu saksi sehingga dinilai korupsi belum dilakukan," ungkap JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Naimullah.
Diketahui, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.
Dalam aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan berperan mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
Baca juga:
KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim
Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda Jabat Plh Usai Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Diduga Ikut Terima Fee Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap
Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang