Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 M
Hakim menyatakan, jika PT Merial Esa tidak membayar pidana pokok satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
PT Merial Esa divonis denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis denda itu dijatuhkan hakim setelah menilai PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur utama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek Bakamla.
"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT Merial Esa dengan denda Rp200 juta," ujar hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kapan Sambal Bawang menjadi trending? Dilansir merdeka.com dari briliofood.net, Kamis (5/10) berikut di antaranya.
Hakim menyatakan, jika PT Merial Esa tidak membayar pidana pokok satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.
"Dikompensasikan dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan 22.500.000.000 dan USD 800 ribu. Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa," kata hakim.
Dakwaan
PT Merial Esa didakwa bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dengan dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief memberikan gratifikasi kepada beberapa orang untuk memuluskan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 999.980, USD 88,500, €10.000, dan Rp 64,12 miliar.
Duit tersebut, diberikan kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar USD 911.480 dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar.
Lalu untuk Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla yang merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 SGD 100 ribu, USD 88,500, serta € 10 ribu.
Kemudian kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
Pemberian kepada Fayakhun dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)