Kasus Suap DAK, Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan oleh hakim bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan oleh hakim bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"Mengadili secara sah bersalah menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau dengan diganti pidana kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi Antonius Widijanto dalam sidang vonis di Semarang, Senin (15/7).
-
Kapan sujud syukur dilakukan? Sujud syukur dapat dilakukan sewaktu-waktu dan secara spontan.Sujud syukur hanya terdapat di luar salat. Jika dilakukan di dalam salat, maka salatnya batal.
-
Kapan ucapan terima kasih diberikan? Usai berkunjung ke hajatan, para tamu biasanya akan bersalaman sekaligus memberikan ucapan selamat. Sebaliknya, kita sebagai pemilik hajatan sudah sepantasnya untuk memberikan ucapan terima kasih setelah hajatan.
-
Siapa yang diungkapkan rasa terima kasih dalam ucapan tersebut? "Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, yang selalu sabar membimbing dan membekali berjuta ilmu pada kami, untuk kami menjadi generasi bangsa yang mampu menjaga serta membangun masa depan pribadi, keluarga, maupun untuk negara kita ini."
-
Siapa saja yang pantas mendapatkan ucapan terima kasih? Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita merasakan kebaikan dan bantuan dari orang-orang di sekitar kita.
-
Kapan surat tanda terima uang dibuat? • Dikirim setelah pembayaran dilakukan.
-
Apa yang dimaksud dengan ungkapan terima kasih? Ucapan terima kasih merupakan bentuk penghargaan dan rasa syukur kita kepada seseorang yang telah memberikan dukungan, bantuan, atau kebaikan kepada kita.
Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.
"Hal lain yang jadi pertimbangan terdakwa menerima gaji dari anggaran negara dan sebagai pejabat publik," terangnya.
Dugaan suap yang menjerat Taufik yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar, dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
"Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp4,240 miliar. Pembayaran diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp4,24 miliar," jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara. Atas vonis tersebut, majelis hakim setidaknya ada 130 barang bukti yang dikembalikan ke sejumlah pihak. Di antaranya ke jaksa penuntut umum, para saksi termasuk Ketua DPD PAN Jateng Wahyu Kristanto, dua barang bukti dikembalikan ke pengelola Hotel Gumaya dan beberapa barang lainnya masuk dalam hasil rampasan negara.
Sedangkan, Taufik Kurniawan mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Secara prinsip kami menghormati putusan hakim. Tetapi kita tetap berupaya memohon pikir-pikir (bandingnya) sebab harus melakukan kajian dan analisa hukum yang mendalam," terang Taufik.
Baca juga:
Taufik Kurniawan Tuding Ketua DPW PAN Jateng Terlibat Kasus Suap DAK
Dituntut 8 Tahun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Cari Keadilan Sampai Akhirat
Jaksa Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 5 Tahun
Suap DAK Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui
Taufik Klaim Rp3,6 miliar dari Bupati Kebumen Bentuk Kontribusi ke PAN
Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK