Kasus suap, KPK periksa enam anggota DPRD kota Malang
Kasus suap, KPK periksa enam anggota DPRD kota Malang. Enam anggota DPRD Kota Malang kembali diperiksa KPK hari ini. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Enam anggota DPRD Kota Malang kembali diperiksa KPK hari ini. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Keenam orang itu adalah Mohan Katelu, H. ABD Rachman, Saiful Rusdi, Priyatmoko Utomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto."Keenam anggota DPRD Kota Malang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa jadi saksi bagi tersangka MAW," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Senin (21/8).
Sebelumnya, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Jarot Edy Sulistyo pun sudah hadir. Jarot juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Jarot diduga menyuap Arief untuk penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," tambahnya.
Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.