Kasus suap Nur Alam dinilai kesalahan administrasi
Kasus ini dinilai menjadi kewenangan PTUN, bukan KPK.
KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pemberian izin tambang PT AHB dan PT Billy yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pakar hukum bidang Tambang dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, kasus yang menjerat politikus PAN itu bukan perkara pidana, melainkan kesalahan prosedur saja. Dia melihat, kesalahan ada pada pengusaha tambang yang meminta izin pada pemerintah Sulawesi Tenggara.
"Saya melihat dalam kasus tersebut para pihak yang meminta izin tidak memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga ketika permasalahan berasal dari praktik administrasi yang tidak sesuai dengan pemerintahan yang baik, maka penyelesaiannya bukan di peradilan korupsi," kata Suparji saat dihubungi wartawan, Kamis (14/9).
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Penyidik KPK menduga, Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Apabila permasalahnnya pada kebijakan, maka seharusnya diproses ke PTUN, bukan ke Tipikor. Pada prinsipnya, kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata pemerintahan harus di PTUN-kan, agar bisa diperoleh keadilan," jelas Suparji.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:
Kasus Nur Alam dinilai serupa dengan izin reklamasi Jakarta
Dalami kasus Nur Alam, KPK panggil Direktur Utama PT Billy Indonesia
Diperiksa KPK, Dirut Billy Indonesia mengaku bukan orang penting
KPK periksa mantan dirjen ESDM soal korupsi Gubernur Sultra Nur Alam
Diduga terkait Nur Alam, Dirut PT Bososi Pratama diperiksa KPK
Sekda Konawi dicecar soal rekomendasi Nur Alam ke perusahaan tambang