Kasus suap Onamba, eks hakim PHI malah bebas bersyarat
Pihak Lapas Sukamiskin menyatakan Imas pantas bebas bersyarat karena memenuhi semua aturan.
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat, Imas Dianasari, hari ini dikabarkan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Padahal masa hukumannya masih tersisa banyak setelah diputus bersalah dengan vonis enam tahun penjara karena menerima sogokan dari Manager HRD PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, sebesar Rp 352 juta.
Suap itu diberikan supaya Imas mengabulkan gugatan perseroan terhadap beberapa pegawai tergabung dalam serikat pekerja dipecat sepihak. Padahal waktu itu mereka menuntut peningkatan upah dan tunjangan. Tetapi, rupanya pemerintah memutuskan lain dan Imas mendapat pembebasan bersyarat (PB). Imas dianggap memenuhi syarat utama pemberian PB, yakni melewati 2/3 masa hukuman. Imas bebas tadi pagi, dijemput beberapa pihak keluarganya.
"Iya betul, sudah meninggalkan lapas sekitar pukul 05.30 WIB pagi tadi. Karena Imas dapat PB," kata Kasi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2).
Inna mengatakan, Imas pantas mendapat pembebasan bersyarat. Dia mengaku Imas juga beberapa kali mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan).
"Kalau tidak salah sudah jalani penahanan selama lebih dari 3 tahun dari pidana 6 tahun. Dia juga pernah mendapat remisi. Jadi syaratnya sah dipenuhi, tapi rincinya saya enggak pegang data," tandas Inna.
Imas divonis enam tahun penjara tiga tahun silam. Imas sebagai hakim terbukti menerima suap seperti dirumuskan dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Perkara suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah penyidik menangkap tangan Imas dan Odih pada Kamis 30 Juni 2011, di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 200 juta. Itu adalah sisa komitmen sogok setelah putusan terbit. Tak hanya itu, KPK juga akhirnya menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, karena dianggap turut serta dalam perbuatan menyuap itu.