Kasus Suap Pengadaan Barang, KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza
Erini akan dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Erini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Erini Mutia Yufada, istri dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin hari ini, Senin (25/10).
Erini akan dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Erini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Erini Mutia Yufada, swasta/istri bupati Musi Banyuasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta.
"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi. Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Diketahui, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta tengah membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tunai diamankan dari ajudannya bernama Mursyid.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.
"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Geledah Kediaman Anak Alex Noerdin di Palembang, KPK Amankan Dokumen dan Uang
KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Kasus Bupati Musi Banyuasin
4 Kader Golkar Dicokok KPK Bukti Korupsi Masih jadi Pilihan Politikus Memperkaya Diri
KPK Selidiki Peruntukan Dana Rp1,5 Miliar yang Dibawa Bupati Muba ke Jakarta
Empat Kader Dijerat, Golkar Dinilai Sudah Imun dengan Persoalan Korupsi