Kasus suap proyek jalan, KPK periksa sekjen Kemen PUPR
Kasus suap proyek jalan, KPK periksa sekjen Kemen PUPR. Selain Taufik, KPK juga akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto.
Kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) masih terus di dalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kali ini memanggil Sekretaris Jenderal Kemen PUPR Taufik Widjoyono sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widyana Adia (YWA).
"Saksi Taufik hari ini dijadwalkan untuk diperiksa untuk tersangka YWA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain Taufik, KPK juga akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari Damayanti Wisnu Putranti, tersangka lainnya sekaligus mantan anggota komisi V DPR Fraksi PDIP telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian PU-Pera.
"Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu," ujar Febri.
Nama Musa dan Yudi kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Keduanya diduga menerima uang pelicin atas proyek tersebut dari pengusaha bernama Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng.
Musa disebut menerima Rp 8,4 miliar dari Abdul Khoir guna memuluskan proyek jalan Pulau Seram dari total proyek sekitar Rp 104 miliar. Sedangkan sumber merdeka.com mengatakan, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dari hasil penggeledahan di rumah Yudi kawasan Cimahi, Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, KPK juga disebut menyita uang pecahan Rp 20 ribu milik Yudi usai penggeledahan. Sumber itu mengatakan, uang pecahan itu sisa THR milik Yudi yang dibagikan ke kerabat.
Baca juga:
Jadi justice collaborator, Damayanti mengaku pernah diteror dan ditekan
KPK tahan politikus PKS Yudi Widiana terkait kasus suap Kemenpupera
Penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dituntut 5 tahun penjara
Pemerintah andalkan sektor konstruksi genjot daya saing bangsa
Pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia tetap dilanjutkan
Pasrah hak politiknya dicabut, Andi Taufan sebut masih banyak jalan
Kasus suap, mantan kepala BPJN divonis 6 tahun penjara
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).