Kasus suap reklamasi, Sanusi divonis 7 tahun & denda Rp 250 juta
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Sumpeno menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 kepada terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Sumpeno menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 kepada terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yaitu pidana sepuluh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Muhamad Sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama dua bulan," tegas Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).
Mantan Politisi Partai Gerindra itu dinilai bersalah lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhamad Sanusi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan," tambahnya.
Dalam putusannya, Sumpeno juga menyatakan tidak akan melakukan penarikan terhadap hak politik Sanusi. "Tidak menarik hak politik terdakwa karena telah diatur Undang-Undang sendiri dan masyarakat yang menentukan pilihannya," kata dia.
Hakim Sumpeno juga memberikan kesempatan kepada Sanusi dan kuasa hukumnya untuk mengambil keputusan akan mengajukan banding atau tidak.
"Kalau ada yang keberatan dengan putusan ini, baik terdakwa, maupun jaksa penuntut umum, untuk menerima putusan ini ataupun tidak menerima putusan ini. Untuk itu saudara, kalau bisa berpikir-pikir sekarang, kami akan menanyakan kepada saudara, apakah menerima atau tidak? Ketika tidak pun, saudara diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir," tandasnya.