Kasus Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 6 Anggota Polresta Balikpapan Dicopot
Pemeriksaan enam anggota Satreskrim Polresta Balikpapan, itu dilakukan usai kasus dugaan penganiayaan dilakukan keenamnya terhadap Herman dilaporkan keluarga melalui LBH Samarinda ke Propam dan Ditreskrimum Polda Kaltim, 5 Februari 2020 lalu.
Enam personel Polresta Balikpapan dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan dilakukan Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, terkait kematian tahanan Polresta Balikpapan, bernama Herman (39).
Pemeriksaan enam anggota Satreskrim Polresta Balikpapan, itu dilakukan usai kasus dugaan penganiayaan dilakukan keenamnya terhadap Herman dilaporkan keluarga melalui LBH Samarinda ke Propam dan Ditreskrimum Polda Kaltim, 5 Februari 2020 lalu.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Iya, keenamnya dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (9/2).
Ade mengatakan, enam personel polisi itu dibebastugaskan dalam artian dicopot dari jabatannya. Mereka sementara dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) di Polda Kalimantan Timur.
"Untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik Polri, yang dilakukan Propam," ujar Ade.
Dia menegaskan, Polri tidak menolerir bentuk pelanggaran hukum personel yang tugas di wilayah Polda Kaltim. "Jadi, terhadap yang bersangkutan, mempertanggungjawabkan perbuatan. Baik kode etik, maupun dugaan pidananya. Kalau dugaan pidana, oleh Ditreskrimum," kata dia.
Ditanya lebih jauh soal dugaan tindak kekerasan terhadap tahanan Herman, Ade kembali merespons. "Saya kira, sekarang yang kita lakukan adalah proses komisi kode etik atau KKE. Jadi, nanti kita tunggu hasil sidangnya," ungkap Ade.
"Proses yang berjalan saat ini, masih tahap penyelidikan, dan kemungkinan nanti juga memeriksa saksi-saksi oleh penyidik Ditreskrimum. Pemeriksaan Propam dan Ditreskrimum jalan bersamaan, meski jadi dua hal berbeda," ujar dia.
Ade juga tidak menampik, keenam personel Polresta Balikpapan, di mana satu di antaranya perwira itu diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 pasal 7, 13 dan 14, tentang Profesionalisme Kepolisian.
"Iya, di situ diatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan anggota Polri. Ancamannya dicopot dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. Ancaman maksimal dipecat," kata dia.
Ade menambahkan proses penyelidikan terkait dugaan penganiayaan dilakukan keenam personel Polresta Balikpapan itu masih diselidiki Ditreskrimum Polda Kaltim. "Ini proses yang akan dilakukan penyidik Ditreskrimum. Pembuktiannya nanti ada tidaknya pidana. Propam hanya pada batas 3 pasal dalam Peraturan Kapolri. Hasilnya nanti akan kita sampaikan ke publik," kata dia.
Diketahui, Herman, terduga pelaku pencurian HP di Balikpapan, diamankan Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020 tanpa mengenakan baju. Korban meninggal sehari kemudian, 3 Desember 2020, Herman meninggal setelah sempat muntah-muntah, dalam perawatan RS Bhayangkara.
Kematian Herman mencuatkan keganjilan. Kasus itu oleh keluarga Herman dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada 5 Februari 2021 melalui LBH Samarinda, setelah menemukan adanya lebam dari paha sampai jari kaki, dan juga punggung. Serta, luka gores pada jenazah Herman.
Baca juga:
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 6 Anggota Polresta Balikpapan Diperiksa Propam
Kronologi Kematian Tahanan Kasus Pencurian HP di Balikpapan
Keluarga Pertanyakan Soal Tahanan Narkoba Polres Tangsel Tewas, Ini Jawaban Polisi
Polres Klaten Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan, 39 Adegan Diperagakan
Jaksa Tak Hadir, Rekonstruksi Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas Ditunda Besok