Kasus Tak Gelar Pemilu Susulan, 5 Komisioner KPU Palembang akan Ikuti Proses Hukum
"Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana?" kata Eftiyani.
Lima Komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait penetapan status tersangka, namun kelimanya mengklaim sudah berbuat sesuai prosedur penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani, Minggu (16/6), mengatakan sangkaan yang menyebut KPU Palembang telah menghilangkan hak suara karena tidak melaksanakan Pemilu Susulan (PSL) di beberapa TPS adalah keliru.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kami ikuti proses hukum ini sampai selesai, tapi kami yakin tidak melanggar aturan pemilu, sebab rekomendasi PSL yang diusulkan Bawaslu tidak wajib dilaksanakan atas kajian komprehensif," ujar Eftiyani saat memberi keterangan pers.
Menurut dia, ketika Pemilu 17 April 2019 PPK Kecamatan Ilir Timur II merekomendasikan penghentian pencoblosan. Setelah diplenokan maka KPU memutuskan menghentikan pencoblosan dan dilakukan PSL pada 21 April di dua TPS.
Namun pada 21 April ternyata KPU menerima rekomendasi lagi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 68 TPS. Esoknya bertambah lagi menjadi 70 TPS.
KPU berkeyakinan usulan PSL sudah melewati batas waktu karena paling lambat rekomendasi PSL harus diusulkan pada 17 April.
Lalu pada 25 April Bawaslu mengirimkan revisi rekomendasi agar PSL diubah menjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS tersebut. Saat itu batas pelaksanaan PSL tinggal dua hari lagi.
"Dari 70 TPS itu kami verifikasi dan identifikasi mengenai kelayakan dilaksanakan PSL. Selama proses tersebut banyak KPPS menolak PSL serta ditemukan TPS yang tidak layak PSL, sampai dapatlah 13 TPS yang bisa PSL, jadi di 13 TPS itu yang PSL," kata Eftiyani.
Ia mengaku KPU Palembang pada saat itu sempat bingung lantaran Bawaslu mengubah status dari PSL ke PSU. Namun pihaknya memutuskan tetap menerima rekomendasi awal untuk melaksanakan PSL di TPS yang memenuhi syarat.
Proses tersebut, kata dia, sudah sesuai undang-undang seperti kalimat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan 'Agar digelar PSL yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSL menurut undang-undang'.
"Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana? Selain itu, kasus ini menurut kami tupoksinya administratif, seharusnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dulu, tidak langsung ke polisi," katanya.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan bahwa permasalahan PSL merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan sebagai tindak pidana, bukan permasalahan administratif.
"Sebelumnya kami sudah memplenokan temuan-temuan dari Panwascam, saat itu ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penghilangan hak suara masyarakat sehingga dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan kejaksaan," ungkap Taufik.
Setelah diplenokan oleh Gakkumdu, selanjutnya diklarifikasi dan dikaji ulang. Barulah dinyatakan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Palembang.
Ketika dinyatakan ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dalam hal ini Bawaslu melimpahkanya ke polisi. "Adapun penetapan status tersangka merupakan wewenang polisi, tentu didahului dengan gelar perkara," ujarnya.
Mengenai asumsi KPU Palembang yang menyatakan usulan rekomendasi PSL tidak melalui kajian dibantahnya tidak benar.
"Semua rekomendasi pasti sudah kami kaji," kata Taufik.
Baca juga:
Wali Kota Tasikmalaya Imbau Warga Tak Datang ke Jakarta Atas Hasil Putusan MK
Survei SMRC: 68 Persen Rakyat Indonesia Percaya Pemilu 2019 Jurdil
Perludem Nilai Permohonan PSU Prabowo-Sandi Sulit Dikabulkan MK
Sidang Gugatan di MK, Tim Prabowo Tuding Ada Penggelembungan 18-30 Juta Suara
Ekspresi Hadirin Dengar Tuntutan Tim Hukum 02 di Sidang Perselisihan Pilpres 2019