Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang
Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan PPATK.
Rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.
Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang
Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui, seluruh transaksi keuangan yang ada di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
"Jadi yang menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan adalah adanya hasil analisa pada keuangan dari PPATK, di sana diduga adanya dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tindak pidana korupsi, dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).Dari situ, lanjutnya, penyidik melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU, baik dengan struktur atau pun diputarbalikkan, serta dengan cara mencampurkan proses aliran dana.
Hasil dari pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin, 7 Agustus 2023, didapati bahwa setiap transaksi keuangan dikomandoi olehnya.
"Beliau menyampaikan bahwa, beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan, bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," jelas dia.
merdeka.com
Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima Dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," Whisnu menandaskan.
merdeka.com
Total sejauh ini sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan atas perkara tersebut. "Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada dua lagi hari ini," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurut Whisnu, pihaknya hari ini akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus mendalami berbagai masukan yang ada.
"Dari situ kami melakukan proses penelitian, bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan, maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com