Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
- Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
- KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
- Perampok Bobol Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Rolex hingga Audemars Piguet Raib Dicuri
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari usai sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa lokasi.
"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,"
kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Kamis (6/6).
Ali merinci, di antaranya mobil mewah yang telah disita berupa Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hamar, Mercedes -Benz, dan lain -lain ada 91, Termasuk mobil dan motor. Kemudian ada juga 5 bidang tanah total ribuan meter.
"Terus kemudian ada barang -barang mewah Yang terdiri dari 30 Jam Tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Blood Big Bang dan lain -lain," beber Ali.
Penyitaan tersebut dalam rangka untuk recovery aset yang didapat Rita selama menjabat sebagai bupati. Terhadap sejumlah barang sitaan itu dititipkan ke beberapa tempat sambil diteliti oleh tim penyidik KPK.
Dalam perjalanan kasusnya, Rita menerima uang suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP pada tahun 2010
Rita juga terjerat kasus gratifikasi bersama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama menjabat bupati Kukar.