Kasus TPPU Sanusi, KPK panggil sekretaris dewan DPRD DKI Jakarta
KPK memanggil enam saksi yang akan diperiksa hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sekretaris dewan DPRD DKI Jakarta untuk mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Selain sekretaris dewan, KPK juga memanggil dua orang dari suku dinas tata air DKI Jakarta.
"Untuk pemanggilan Sekwan (sekretaris dewan) akan ditanya seputar profil dan gaji MSN sebagai kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Kalau untuk dinas tata air ditanya seputar pengadaan yang berlangsung di sana," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).
Hari ini, KPK memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Mohamad Sanusi. Keenam orang tersebut adalah H Teguh Hendrawan Kepala dinas tata air DKI Jakarta, Roedito Setiawan Kepala sudin tata air Jakarta Barat, M Yuliadi sekretaris dewan.
Sedangkan dari pihak swasta KPK memanggil Adi Kurnia advokat, Tasdikiah, dan Gerry Prasetya. Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil 10 orang saksi terkait kasus ini salah satunya direktur legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang. Miarni mengaku dicecar soal aset yang dimiliki Sanusi.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.