Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, 50 Saksi Diperiksa & 6 Barang Bukti Disita Polisi
Saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Tim penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Habib Bahar Smith. Polisi hingga kini sudah memeriksa 50 saksi terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu (1/1).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Siapa yang mengantar Kartika Putri dan Habib Usman ke bandara? “Photo hari ini diantar Kakak aku dan kk iparku juga keponakannku.. @adityadwiputra88 @megaa_anggraini @alicianabilla_gatya @khansaalmiragatya_caca," tulisnya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
Menurut dia, saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan
"Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia. Dikutip Antara.
Adapun kasus yang melibatkan Bahar Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Adapun kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga:
Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Geledah Rumah Pengunggah Video di Bandung
Pengacara Bahar bin Smith: Kasus ini Diduga Dipaksakan, Prosesnya Kilat
Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Pekan Depan
Kapolda Jabar Irjen Suntana Sebut Kasus Bahar Bin Smith Naik ke Penyidikan
Terima Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni Minta Kominfo Hapus Video Ceramahnya