Kasus UPS, Bareskrim sebut berkas Zaenal Sulaiman segera rampung
Sebelumnya, Jubir Direktorat Tipikor Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Sulaiman segera rampung.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (ke Jaksa Penunutut Umum)," kata Wiyagus di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (30/9).
Ditanya lebih jauh soal kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini, Wiyagus enggan menjawab. Begitu pula ketika dia ditanyai soal penyelidikan baru yang berkembang dari kasus ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Dia menampik akan kinerja penyidik yang dianggap lambat. Penyidik tentunya harus berfokus kepada tersangka yang sudah ditahan sebelum menambah tersangka baru.
"Kalau sekarang kami kembangkan ke sana ke sini nanti perhatian kami pecah. Kasus yang sudah ditingkatkan, orangnya sudah ditahan, waktunya jadi hilang dan ketika waktunya habis berkasnya belum siap," kata Adi.
Diketahui, untuk tersangka Alex Usman, Bareskrim sudah menyatakan P21 pada Agustus lalu. Lanjut dia, hasil dari P21 akan digelarkan kembali untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya, polisi akan fokuskan pemeriksaannya terlebih dahulu untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.