Kasus utang keperawanan, tersangka Gama hingga kini masih tertekan
Tersangka dijerat pasal berlapis lima.
Tersangka kasus kekerasan dan pemerkosaan di Kota Malang, Gama Mulya (21) saat ini dalam posisi sangat tertekan. Pengacara berharap masyarakat tidak terburu-buru memvonis bersalah pada tersangka sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Klien kami sangat tertekan. Dia sangat senang saat keluarga berkesempatan bertemu secara lengkap dengan tersangka," kata Gunadi Handoko selaku pengacara Gama Mulya di tempat kerjanya, Jumat (14/8).
Keluarga, kata Gunadi, berharap agar Gama tetap bisa menjalankan kuliahnya. Pihaknya akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan sedang menempuh kuliah di tahun akhir.
"Tersangka memiliki potensi untuk mengembangkan diri," katanya.
Gunadi sendiri baru ditunjuk sebagai pengacara oleh keluarga tersangka, sejak Kamis (13/8). Secara materi belum banyak yang bisa disampaikan. Namun atas penunjukan tersebut pihaknya akan berkerja secara profesional.
"Kami akan melakukan upaya-upaya yang terbaik dan mendudukkan permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada korban sangat serius. Ada lima pasal sangkaan untuk kliennya. Pihaknya memiliki tugas agar proses hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana melarikan orang dari kediaman dengan melawan hak, pemerkosaan, persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya, perbuatan cabul dengan orang tidak berdaya, kekerasan secara bersama-sama. Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 328, 285, 286, 290 dan 170.