Kasus video mesum Sukoharjo, tiga pelajar jadi tersangka
"Kita masih lakukan pengejaran JR dan MR, pelaku video mesum," ujar AKBP Ade Sapari.
Kepolisian Resort Sukoharjo menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum. Ketiga pelajar tersebut adalah JR (18) pelaku laki-laki, MR (16) pelaku wanita dan BG penyebar rekaman video.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa BG, Senin (19/11. Sementara dua pelaku video mesum yang telah mengundurkan diri dari SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Ketiganya baik pelaku maupun penyebar akan kita jerat dengan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari ketika dihubungi Selasa (20/11).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sukoharjo tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Apalagi dua tersangka lain yang merupakan pelaku masih dalam pengejaran. Untuk memperdalam informasi, Polres Sukoharjo masih akan memeriksa saksi-saksi.
"Kita masih lakukan pengejaran JR dan MR, pelaku video mesum. Mereka sudah tak berdomisili di sana," katanya.
Ade mengatakan, untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya akan meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi tersebut Polres akan bekerjasama dengan beberapa tokoh masyarakat di wilayah hukum Sukoharjo.
"Kita akan lakukan langkah preventif, dengan menggalakkan operasi pekat. Dengan menggandeng tokoh masyarakat, diharapkan kejadian seperti itu tak akan terulang lagi" pungkasnya.