Kata Kabareskrim Soal Pemeriksaan Kejiwaan dr Lois
Pengusutan perkara itu masih didalami polisi. Namun polisi belum berencana memeriksa kejiwaan dr Lois.
Polisi menangkap dr. Lois Owen terkait dugaan kasus hoaks atau memberikan informasi bohong melalui tiga media sosial. Lois Owen yang kini ditahan di Mabes Polri terkait kasus yang menjeratnya.
Pengusutan perkara itu masih didalami polisi. Namun polisi belum berencana memeriksa kejiwaan dr Lois.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Mengapa video tentang Mahfud MD dan DPR disebut hoaks? Video yang mengeklaim Mahfud dan DPR bongkar kebusukan hakim di Pilpres adalah hoaks karena narasi yang disampaikan dalam video tidak relevan dengan judul video.
-
Bantuan sosial apa yang dikatakan sebagai hoaks? Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar," kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Bagaimana cara OPM menyebarkan hoaks? Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
"Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyidik sudah tahu apa saja yang harus dilakukan selama menangani kasus tersebut. Sehingga, Agus belum bisa memastikan apakah bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.
"Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa, penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," kata dia.
Dalam perkara ini, Lois Owen disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tutupnya.
Polisi menangkap dokter Lois Owien. Lois mendadak viral di sosial media lantaran menyebut bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Dokter Lois sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta. Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19.
Lois berpendapat bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus mainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis. Pernyataannya itu menimbulkan kontroversi hingga ditangkap polisi.
Baca juga:
Polri Rekomendasikan Kasus Dokter Lois Owien Diselesaikan Otoritas Profesi Kedokteran
Akui Salah Soal Covid-19 dan Berjanji Tidak Kabur, Lois Owien Tak Ditahan Polisi
VIDEO: Blak-blakan IDI Soal Penangkapan Dokter Lois Owien Diduga Sebar Hoaks Covid-19
Dicolek Dokter Lois Owien, Dokter Tirta Beberkan Tiga Fakta Mengejutkan
Menguji Klaim Dokter Lois, Benarkah Kematian Pasien Covid-19 Akibat Interaksi Obat?
5 Fakta dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19 Kini Ditangkap