Kata Polisi soal Ayu Thalia Tak Ditahan usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Pada kasus ini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selebgram Ayu Thalia rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara. Meski demikian, penyidik tidak langsung menahannya.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto menerangkan, penyidik tak menahan Ayu Thalia dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
-
Siapa Mohammad Nasroen? Sosok birokrat dan cendekiawan filsafat Indonesia ini masih belum dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Nama Mohammad Nasroen begitu asing bila didengar saat ini. Mohammad Nasroen merupakan seorang birokrat dan cendekiawan filsafat di Indonesia.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Siapa yang sering membagikan foto-foto Nicholas Saputra? Foto-foto Nicholas Saputra sering dibagikan oleh orang lain, termasuk netizen, terutama saat ia menghadiri acara-acara.
-
Kapan tepatnya Nisfu Syaban? Nisfu Syaban juga dikenal sebagai Malam Nisfu Syaban adalah malam pertengahan bulan Syaban dalam penanggalan Islam.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
Adapun, Pasal yang dipersangkan kepada Ayu Thalia ialah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawa dari pada 5 tahun," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Hesti menerangkan, Ayu Thalia diperiksa penyidik dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik ke Ayu Thalia. Namun, Hesti tak menjelaskan secara rinci karena menurutnya bagian dari ranah penyidikan.
"Jadi intinya, yang bersangkutan sudah kembali, dan proses penyidikan tetap berjalan," terang dia.
Pada kasus ini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1).
Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.
Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Pencemaran Nama Nicholas Sean, Selebgram Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi
VIDEO: Jawaban Kuasa Hukum Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
VIDEO: Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Anak Ahok Nicholas Sean
Kuasa Hukum Nicholas Sean Ungkap Belum Ada Pembicaraan Damai Ayu Thalia
Potret Terbaru Veronica Eks Istri Ahok, Belajar Jadi Chef Aksinya Banyak Dikomentari
Selebgram Ayu Thalia Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Nicholas Sean Anak Ahok