Kata Polisi soal Kritik Beda Tangani Penistaan Agama Roy Suryo & Holywings
Dijelaskan, Herna bahwa yang diedit bukanlah stupa tapi patung sang Budha. Itu adalah simbol agama yang sangat sakral bagi umat agama Budha.
Polisi telah menetapkan tersangka kasus penistaan agama promo alkohol gratis kafe Holywings. Penetapan tersangka tidak lama setelah peristiwa itu menuai reaksi.
Namun, kritikan datang dari beberapa pihak yang menyebut beda penanganan kasus penistaan agama. Di Polda Metro Jaya sendiri ada laporan terkait dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo oleh Penyidik Polda Metro Jaya disorot.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pun memberikan tanggapan.
Dia mengatakan laporan yang dialamatkan kepada Roy Suryo masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya. Ini termasuk pelecehan, penistaan agama atau UU ITE," ujar dia Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Zulpan menerangkan, penyidik sedianya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor berkaitan dengan laporan penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo. Pemeriksaan direncanakan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/6). Namun, para saksi berhalangan hadir dan mereka meminta diagendakan ulang.
"Jadi hari ini saksi-saksi terkait laporan polisi di mana Roy Suryo sebagai terlapor. Saksi yang kita tunggu menyampaikan penundaan sampai besok," ujar dia.
Karenanya, Zulpan menegaskan semuanya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pasti akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk laporan yang ditujukkan kepada Roy Suryo.
Menurut dia, jikalau dalam hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana maka tak menutup kemungkinan segera naik ke tahap penyidikan.
"Setelah itu baru kita naikan ke tahap sidik. Intinya semuanya direspons kepolisian dengan baik," terang dia.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6). Pelaporan buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitternya.
"Hari ini kami mewakili umat budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata penasihat hukum pelapor, Herna Sutana di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
Pelapornya adalah seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso melalui penasihat hukum, Herna menyampaikan tindakan Roy Suryo melecehkan umat Budha.
Dijelaskan, Herna bahwa yang diedit bukanlah stupa tapi patung sang Budha. Itu adalah simbol agama yang sangat sakral bagi umat agama Budha.
"Ada kata-kata yang sangat meyinggung kami sebagai umat budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah lucu hehehe ambyar. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan," papar Herna.
Karena itu, Herna mengatakan, sebagai umat Budha merasa perlu menempuh jalur hukum. Herna berharap siapapun yang melakukan dugaan tindakan penodaan agama harus diproses supaya menjadi pembelajaran.
"Kami perjuangkan kehormatan harga diri marwah Agama kami yang dilecehkan. Karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar dia.
Dalam laporan ini, terlapornya akun @KRMTRoySuryo2. Pihaknya turut membawa bukti dari unggahan, dan pemberitaan yang menyinggung unggahan.
Laporan teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022. Pelapor mempersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/rhm)