Kawal Mobil Mewah Lawan Arus di Puncak, Anggota Dishub Kota Bekasi Ditilang Polisi
Mobil sedan pelat merah B 1005 KQA itu, melaju melawan arus hingga melambung ke jalur kanan, bahkan nyaris menabrak kendaraan yang melaju dari arah Puncak.
Satlantas Polres Bogor, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, saat mengawal dua mobil mewah ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12).
Diketahui, pengawalan yang dilakukan Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu melaju dari Jakarta, dengan melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi, menuju kawasan Puncak.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
Mobil sedan pelat merah B 1005 KQA itu, melaju melawan arus hingga melambung ke jalur kanan, bahkan nyaris menabrak kendaraan yang melaju dari arah Puncak.
Tiba di Simpang Gadog, kendaraan itu, langsung ditilang Satlantas Polres Bogor. "Kami melihat iring-iringan kendaraan melambung di antara antrean kendaraan menuju Puncak, setelah kami berhentikan, ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, Sabtu (1/1).
Mobil mewah diduga ditumpangi keluarga Pemkot Bekasi minta Dishub lawan arus
Dia menjelaskan, mobil Dishub itu, mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi masyarakat biasa, namun memiliki hubungan dengan Pemkot Bekasi, sehingga pengawal diminta untuk melawan arus, guna menghindari antrean kendaraan.
Dia menyebutkan, iring-iringan itu hendak menuju Hotel Pullman Vimala Hills, yang berada tidak jauh dari lokasi penilangan di Simpang Gadog.
"Untuk kendaraan yang dikawal, sudah kami sampaikan sosialisasi dan edukasi. Supaya apabila mempergunakan pengawalan memberi surat izin dan akan dibantu. Bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan," katanya.
Polisi kemudian memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine milik kendaraan pengawal, karena dianggap melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya dipakai kepolisian.
Diketahui, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti tertuang dalam pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/ded)