Kawal Pelanggaran Pilkada, Kejagung Proses 94 Perkara dari 26 Kejati
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilaksanakannya Pilkada pada 9 Desember 2020 kemarin. Pihaknya sudah menemukan adanya sejumlah pelanggaran.
Kejaksaan Agung bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) konsisten untuk mengawal Pilkada serentak 2020. Salah komitmennya dengan menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilaksanakannya Pilkada pada 9 Desember 2020 kemarin. Pihaknya sudah menemukan adanya sejumlah pelanggaran.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Hingga sore ini, Kejaksaan RI memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di tanah air," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Ia menyebut, untuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada diurutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada yang beragam. Ia pun mencontohkan yang terjadi di Kabupaten Pangkep, dimana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
"Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari," sebutnya.
"Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2," sambungnya.
Selanjutnya, pelanggaran juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Salah satu pelanggarannya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.
"Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku 6, Jawa Barat 5, Papua 5, Lampung 5, Kalimantan Timur 4, Sulawesi Tengah 4, Gorontalo 4, Sulawesi Utara 4, Jawa Tengah 3, Sulawesi Barat 3, NTB 3, Jawa Timur 2, Sumatera Barat 2, Kalimantan Utara 2, dan Sulawesi Tenggara 2," jelasnya.
"Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Papua Barat masing-masing 1 kasus," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
"Artinya, jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota," ujar Sunarta.
Selain itu, Sunarta mengingatkan agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
"Saat menjelang pencoblosan, saat ini menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan dapat bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.
Baca juga:
Paslon Sehati Klaim Kalahkan Petahana di Pilkada Belu NTT, Suara Terpaut Tipis
Benyamin bakal Gandeng KPK dan Kejaksaan Cegah Korupsi di Tangsel
Real Count KPU 74,48%: Tersangka Lahan Kuburan Menang di Pilkada OKU
Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Banjir Ucapan Selamat dari Rekan Artis, Sahrul Gunawan Bakal Jadi Wakil Bupati
Kubu Petahana Depok Sebut Hasil Real Count Internal dan Quick Count Tidak Jauh Beda