Kawasan Puncak Belum Punya Pemakaman Umum, Pemkab Bogor Minta Lahan dari Satgas BLBI
Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua di kawasan Puncak ternyata belum memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini fokus untuk menyiapkan sarana itu.
Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua di kawasan Puncak ternyata belum memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini fokus untuk menyiapkan sarana itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin memerintahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, mengkaji kebutuhan pemakaman di kawasan Puncak.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Tiga kecamatan di Puncak tidak ada TPU. Harus segera dikaji kebutuhannya, terlebih ada ada beberapa tanah sitaan negara di Puncak yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Puncak, bisa juga diminta untuk TPU," kata Burhan, Kamis (27/10).
Langkah yang akan diambil Pemkab Bogor adalah meminta agar aset-aset sitaan Satgas BLBI dijadikan TPU. Menurut Burhanudin, lahan itu rencananya dipergunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), seperti RTH hingga pemakaman umum.
Burhanudin berharap, Pemkab Bogor dilibatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses redistribusi lahan sitaan Satgas BLBI yang ada di wilayahnya. Dengan begitu, administrasi atas penggunaan lahan dapat tercatat sebagai aset daerah dan tidak terjadi tumpang tindih.
"Penyiapan lahan pemakaman umum dulu lah di Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Karena di tiga kecamatan itu memang belum ada. Kalau ada yang meninggal rata-rata dimakamkan di TPU Pondok Rajeg," kata Burhan.
18 TPU Aktif
Sementara Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menjelaskan, ada 76 TPU di Kabupaten Bogor dengan luas total 242,6 hektare. Namun, kata Ajat, hanya 18 di antaranya atau 72,9 hektare berstatus aktif.
"Yang aktif 18 titik. Itu pun keterisiannya masih rendah. Karena masih banyak masyarakat memilih memakamkan keluarga yang meninggal di pemakaman milik keluarga," kata Ajat.
Ajat mengakui bahwa stigma yang terbentuk di tengah masyarakat adalah bahwa TPU menyeramkan, mahal atau sulit untuk mengurus administrasi. "Kami harap, masyarakat kalau ada yang meninggal, dimakamkan di TPU saja. Kita punya TPU berikut dengan petugas pemakamannya. Ini justru akan memudahkan perencanaan pembangunan kita," kata Ajat, Selasa (29/3).
Dari seluruh TPU tersebut, hanya TPU Pondok Rajeg terbilang memiliki okupansi sangat tinggi, mencapai 85 persen, sehingga DPKPP harus mencari solusi jika suatu saat TPU tersebut penuh.
"Ke depan, TPU yang ada akan kita tata dengan cara menyandingkannya sebagai taman yang asri. Supaya tidak horor dan terlihat seperti bukan pemakaman dibikin asri dan indah serta terawat," kata Ajat.
(mdk/yan)