Ke PN Jaksel, Abraham Samad jadi saksi praperadilan Novel Baswedan
Abraham Samad datang sekitar pukul 11.00 WIB. Samad datang mengenakan kemeja biru bergaris ungu.
Sidang praperadilan Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di bawah pimpinan Hakim Tunggal Zuhairi. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Novel selaku pemohon diawali dengan adu pendapat antara pemohon dan Bareskrim selaku termohon.
Adu pendapat tersebut terjadi lantaran pihak Bareskrim merasa keberatan jika saksi yang diajukan Novel saling mengenal, bahkan kakak kandung dari pemohon sendiri.
"Mohon pertimbangan, karena waktu penyelidikan di Bareskrim, yang tahu tetap hanya penyelidik dan pemohon, tidak mungkin saksi tahu meski saudara sekalipun," kata Novel di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/6).
Saksi dari pihak Novel yang hadir dan telah disumpah antara lain Pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad, Kakak kandung Novel, Taufik Baswedan, Ketua RT, Wisnu. Sedangkan ahli yang didatangkan adalah Budayawan yang juga pengajar etika hukum, Franz Magnis Suseno, Pakar HAM, Rafendy Djamin, dan Dosen hukum pidana, Fahrizal.
Abraham Samad datang sekitar pukul 11.00 WIB. Samad datang mengenakan kemeja biru bergaris ungu.
Sebelum sidang dimulai pada pukul 11.00, salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain, mengungkapkan harapannya pada hakim tunggal yang memimpin persidangan untuk bersikap objektif dalam mempertimbangkan gugatan kliennya.
"Kalau saksi dan ahlinya bagus. Tapi hakimnya masuk angin kan percuma juga," ujar Bahrain.