Kebakaran hutan seluas 5 hektare di puncak Merbabu dipadamkan
"Kami kini terus memantau kesiapsiagaan warga dan relawan dalam memadamkan api di sana," terang Sarwa.
Kebakaran hutan yang sempat terjadi di puncak Gunung Merbabu saat ini dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) dan masyarakat pemadam api kini telah melokalisir area kebakaran hutan agar tidak menjalar ke rumah-rumah warga.
Kepala BPBD Jawa Tengah, Sarwa Pramana, mengatakan hingga saat ini petugasnya dibantu relawan Dinas Kehutanan telah memadamkan api yang membakar lahan seluas 5 hektare di puncak Gunung Merbabu. Menurut Sarwa, lahan seluas 5 hektare itu berada di tiga titik yang berdekatan dengan tiga desa wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Ada lahan seluas 2 hektare di dua titik yang kedapatan terbakar dan satu lagi ada lahan 3 hektare yang berjarak 2 kilometer dari puncak gunung. Namun, saat ini sudah bisa dipadamkan oleh rekan-rekan relawan di sana," tegas Sarwa, kepada merdeka.com, Jumat (17/10).
Lebih lanjut, Sarwa mengungkapkan pihaknya sempat mengkhawatirkan kebakaran hutan itu merusak permukiman warga. Pasalnya, kobaran api di atas lahan kering seluas 5 hektare itu dilaporkan sempat menjalar ke rumah warga di Boyolali.
Namun demikian, hal tersebut akhirnya mampu dilokalisir oleh para relawan dengan meminimalisir lokasi kebakaran. "Untuk saat ini, informasi yang kami dapatkan dari relawan di sana sudah selesai dipadamkan. Dari Dinas Kehutanan pun juga telah melaporkan hal serupa," terang Sarwa.
Sarwa menyebut, kebakaran hutan di puncak Merbabu dipicu human error dan kondisi itu diperparah oleh temperatur udara yang meninggi sejak sebulan terakhir. Saat ini, Sarwa telah memastikan kebakaran itu tidak terlalu merusak ekosistem tumbuh-tumbuhan lantaran api lebih banyak membakar alang-alang yang berada 2 kilometer dari rumah warga di Kabupaten Semarang.
"Kami kini terus memantau kesiapsiagaan warga dan relawan dalam memadamkan api di sana," terang Sarwa.