Keberatan Vonis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima nota banding dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dua polisi tersebut terlibat dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Bagaimana Irjen Pol Krishna Murti dan sahabatnya membangun kapasitas SDM polisi? Kami sama-sama berkomitmen membangun kapasitas Polisi untuk menjaga perdamaian dunia," tutupnya.
"Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3).
Memori banding Hendra dan Agus telah dilayangkan kepada pihak PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini. Sehingga, putusan kepada mereka berdua akan masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," tutur Djuyamto.
Sementara, terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Chuck Putranto Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin tidak melayangkan banding. Alhasil, mereka menyatakan menerima putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Tidak banding (para terdakwa lain, red)," kata Djuyamto.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding. Maka vonis terhadap keempat terdakwa tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan bersiap menjalani eksekusi masa hukuman.
Mereka telah menerima vonis dari majelis hakim untuk Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.
(mdk/ray)