Kecanduan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp537 Juta
Pelaku sebelumnya dilaporkan perusahaan. Polisi kemudian menangkap NPA di kediamannya Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Seorang perempuan berinisial NPA (32), ditangkap anggota Polres Buleleng, Bali. Perempuan itu ditangkap karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan untuk judi online.
Pelaku sebelumnya dilaporkan perusahaan. Polisi kemudian menangkap NPA di kediamannya Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Apa yang menjadi ciri-ciri seseorang yang kecanduan judi online? Mengutip penjelasan Harvard Medical School berjudul "Ever worry about your gambling?" yang dilansir Channel News Asia (CNA), ada lima tanda yang mengindikasikan seseorang tengah kecanduan judi online. 1. Kesulitan KeuanganSeorang pecandu judi online akan selalu mengalami kesulitan finansial. Uang yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi jika kamu sudah berumah tangga dan memiliki anak, bisa lenyap begitu saja melalui permainan judi dalam semalam. Alhasil, tidak ada lagi uang tersisa untuk memenuhi kewajiban seperti membayar tagihan, membeli makanan, atau memenuhi kebutuhan dasar lainnya.Perencanaan keuangan seperti menabung dan berinvestasi seperti sangat jauh dari jangkauan. 2. Kebanyakan UtangKetika kerap kali kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sementara hidup harus terus berjalan, salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan meminjam uang. Pinjaman uang dalam bentuk cash ini biasanya didapat dari anggota keluarga, teman, kerabat, atau yang belakangan sedang banyak terjadi, meminjam uang dari aplikasi pinjaman online atau pinjol. Para pecandu judi online biasanya menggunakan uang hasil pinjaman sebagai modal berjudi. Jika sudah sampai di tahap ini, bisa dipastikan kamu sudah kecanduan judi online. 3. Abaikan Tanggung JawabPecandu judi online hanya memikirkan bagaimana ia melanjutkan permainan meskipun sudah kalah habis-habisan. Berbagai tanggung jawab hidup lainnya cenderung dikesampingkan. Para pencandu judi online akan sulit mengendalikan berapa lama waktu yang mereka habiskan dalam sehari untuk bermain, meskipun mereka menyadari konsekuensinya. 4. Gangguan EmosiBaik kekalahan maupun kemenangan yang terjadi dalam permainan judi online akan memberikan gangguan emosi bagi para pecandunya. Jika menang, sang pecandu akan merasa senang luar biasa dan menjadikan hal ini sebagai justifikasi bahwa aktivitas yang dilakukannya dapat mendatangkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Kemenangan dalam sebuah permainan judi online hanya akan membuat sang penjudi memasang kembali taruhannya, dan bahkan tidak jarang, menaikkan modal judinya. Sementara, kekalahan dalam berjudi akan menimbulkan serentetan gangguan emosional lainnya, seperti terus-menerus merasa gelisah, mudah tersinggung, bahkan depresi. Baik kekalahan maupun kemenangan yang terjadi dalam permainan judi online akan memberikan gangguan emosi bagi para pecandunya. Jika menang, sang pecandu akan merasa senang luar biasa dan menjadikan hal ini sebagai justifikasi bahwa aktivitas yang dilakukannya dapat mendatangkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Kemenangan dalam sebuah permainan judi online hanya akan membuat sang penjudi memasang kembali taruhannya, dan bahkan tidak jarang, menaikkan modal judinya.Sementara, kekalahan dalam berjudi akan menimbulkan serentetan gangguan emosional lainnya, seperti terus-menerus merasa gelisah, mudah tersinggung, bahkan depresi. 5. Tertutup dan Menarik DiriPecandu judi online juga cenderung akan memiliki kepribadian tertutup dan menarik diri dari lingkungan sekitar. Alasan utamanya adalah karena tidak ada lagi aktivitas yang menarik minat dan menjanjikan tantangan yang luar biasa bagi seorang pencandu selain terus melanjutkan permainan judi online. Namun, karena para pecandu pun paham bahwa aktivitas ini sebenarnya terlarang, maka mereka cenderung tidak akan terang-terangan melakukan aktivitas ini. Oleh karena itu, para pencandu judi online biasanya kerap menarik diri dari interaksi sosial dengan teman, keluarga, atau masyarakat, karena takut ketahuan. Jika pun suatu saat aktivitas mereka terungkap, para pecandu judi online biasanya akan berbohong soal berapa lama mereka bermain permainan tersebut, sejak kapan, dan berapa uang yang sudah mereka habiskan.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Apa yang dialami seseorang jika mereka kecanduan judi online? Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
"Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000, ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (29/12).
Aksi pelaku menggelapkan uang itu terungkap berawal adanya laporan dari I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa yang melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya pada Rabu (15/12) lalu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buleleng.
Hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.
Lalu, dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan itu adalah seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa yang ada di Kota Singaraja, Buleleng, dan perbuatan itu dilakukan pada Senin (13/12) lalu sekitar pukul 09.00 wita.
Pelaku, diketahui selaku kanvaser atau sales dan cara mendapatkan uang perusahaan itu dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Singaraja, sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari pelaku.
Sementara, permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300.000.000 dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp 338.000.000.
"Setelah pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," ujar dia.
Sementara, dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp 115.000.000, 2 buah kartu ATM Bank BCA dan 1 buah ATM Bank Mandiri dan 1 buah handphone merk OPPO Reno 6.
"Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar 900 rupiah, Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujar Sumarjaya.
(mdk/gil)