Kecanduan Judi Online, Karyawan Nekat Gadai Motor Majikan
Kkorban atau majikannya bernama Joko Adi Wibowo mengetahui bahwa istrinya, Nurul Khafidah menerima pesan whatshapp dari karyawannya atau pelaku. Dia menginformasikan jika sepeda motor majikanya yang dititipkan ke pelaku sudah digadaikan dan berjanji akan bertanggungjawab.
Kepolisian Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang karyawan bernama Suritno (32) asal Jawa Tengah. Dia nekat menggadaikan sepeda motor milik majikannya saat ditinggal pulang kampung.
Pelaku menggadaikan sepeda motor Vespa Primavera milik bosnya karena kecanduan judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
”Korban adalah majikannya dan pelaku adalah anak buahnya dan vespa dijual ke seseorang dan digunakan untuk judi online," kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (1/6).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4) lalu sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Pendidikan, Desa Sidekarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Saat itu, korban atau majikannya bernama Joko Adi Wibowo mengetahui bahwa istrinya, Nurul Khafidah menerima pesan whatshapp dari karyawannya atau pelaku. Dia menginformasikan jika sepeda motor majikanya yang dititipkan ke pelaku sudah digadaikan dan berjanji akan bertanggungjawab.
Namun, karena korban masih di kampung sehingga korban tidak bisa berbuat banyak. Kemudian, saat kembali, korban dan istri melakukan pengecekan dan diketahui kalau sepeda motor vespa sudah hilang. Dan saat masuk kedalam rumah mengetahui kunci kontak dan STNK sepeda motor juga hilang.
"Kemudian korban masuk kedalam kamar tidur korban melakukan pengecekan di ketahui uang yang ada di dalam kaleng juga telah hilang," imbuh Ida.
Kemudian pada Selasa (2/5), Suritno dibawa ke Polsek Denpasar Selatan oleh majikannya sekitar pukul 22.00 WITA karena tidak bertanggungjawab dan menggadaikan sepeda motornya.
”Pada tangga 2 Mei pelaku langsung diantarkan ke Polsek terkait dengan pencurian," jelasnya.
Sementara, dari keterangan pelaku, sepeda motor digadaikan kepada seorang bernama I Kadek Theo Wiranata atas perantara Putu Agus Astana Putra dan I Putu Gede Yudana Prasetiawan seharga Rp10 juta.
Kemudian, I Kadek Theo Wiranata menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada I Gusti Agung Ngurah Yuliadi Jararaga seharga Rp16 juta yang akhirnya sepeda motor vespa tersebut berhasil diamankan dari tangan saksi I Gusti Agung Ngurah Yuliadi Jararaga.
Sementara, barang bukti yang disita satu unit sepeda motor vespa primavera warna hijau Nomor Polisi (Nopol) DK 2558 ADL beserta STNK dan kunci kontaknya dan satu buah kunci rumah.
"Karena, dia perlu uang buat judi online. Pelaku ini karyawan di rumahnya tersebut. Pada saat ditinggal pulang dititipkan motor ini ke pelaku dan digadaikan," tutup Ida.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.