Kecanduan Judi Online, Warga Kebumen Nekat Gadai 8 Motor Pinjaman
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, salah satu penggelapan motor yang dilakukan DM pada Jumat (5/6) lalu. Ia menggadai motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen gelapkan 8 sepeda motor milik teman-temannya. Modus yang dilakukan DN meminjam motor milik temannya, lalu diam-diam menggadaikan motor itu.
Uang yang ia peroleh dari menggadaikan motor pinjaman itu digunakan untuk memasang taruhan di perjudian online.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, salah satu penggelapan motor yang dilakukan DM pada Jumat (5/6) lalu. Ia menggadai motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
"Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," katanya saat press release, Rabu (2/8).
Awal terkuaknya kasus ini, saat AM yang merasa dirugikan karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan melapor ke Polsek Adimulyo. Usut punya usut, tersangka ternyata juga telah melakukan penggelapan sepeda motor pada 8 korban.
"Informasi ibj terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya," ujarnya.
Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.
"Masih kita dalami kasus ini," tutup Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku sangat sulit menghilangkan kebiasaan judi online. DM mengaku mulai terlibat perjudian sejak 3 tahun terakhir.
DM sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Ia diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.