Kecanduan miras & game online, pelajar di Surabaya belajar jambret
Di hadapan petugas, tersangka Il mengaku terpaksa melakukan penjambretan karena butuh uang.
Baru belajar jambret, dua pelajar ditangkap polisi. Aksi pencurian dan kekerasan itu sendiri dilakukan dua tersangka, karena butuh uang untuk pesta minuman keras (miras) dan kecanduan game online.
Dua tersangka yang masih bau kencur itu adalah, AR (18) dan Il (15), pelajar SMP di salah satu sekolah swasta di Surabaya. Dua-duanya warga Jalan Putat Jaya Barat, Surabaya, Jawa Timur. AR, baru lulusan SMA, sedangkan Il, masih duduk di bangku SMP.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, aksi kedua tersangka ini terjadi di Jalan Bintoro pada Minggu kemarin (15/2). Saat itu, kedua tersangka berboncengan mengendarai Honda Beat hitam Nopol L 6979 JR.
"Saat melintas di Jalan Bintoro, kedua tersangka melihat korban bernama Rizka, seorang mahasiswa warga Jalan Tembok Dukuh, tengah duduk di trotoar membawa handphone," terang Sumaryono didampingi Kasubag Humas Kompol Widjanarko di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/2).
Kemudian, lanjut dia, muncul niat dari tersangka untuk merampas handphone korban. Terlebih lagi situasi di TKP dalam kondisi lengang atau sepi.
"Kedua tersangka putar balik menghampiri korban yang tengah sendirian memegang handphone. Kemudian tersangka Il turun dari motor dan meminta paksa handphone korban, si eksekutor ini masih pelajar SMP," papar Sumaryono.
Setelah berhasil merampas barang milik korban, kedua tersangka memacu kendaraannya menuju Jalan Pakis. Sementara anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya, yang mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, langsung melakukan pengejaran.
Di hadapan petugas, tersangka Il mengaku terpaksa melakukan penjambretan karena butuh uang. Sehingga, saat melihat korban, tiba-tiba muncul niat untuk merampas barang milik korban.
"Saya nggak pernah dikasih uang jajan sama orangtua. Uang hasil nodong buat jajan, ke warnet main game online dan beli cukrik (minuman keras)," akunya polos.
Pengakuan yang sama juga dituturkan AR. Pemuda tanggung ini mengaku ketagihan game online. Sekalian main, dia bisa menghabiskan uang Rp 30 sampai 50 ribu rupiah. "Karena ketagihan game online. Waktu gak punya uang, ada niat nodong," aku AR.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. Karena tersangka masih anak-anak, khususnya tersangka Il, akan ditahan di tahanan khusus anak-anak.