Kecewa Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Tim Hukum Aremania Menggugat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru.
Tim Hukum Aremania Menggugat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru. Padahal dua hal tersebut telah beberapa kali menjadi bahan masukan dan diskusi intensif antara tim kuasa hukum dengan Kejaksaan.
"Rupanya dari pihak Kepolisian punya skema bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan hanya berhenti di pasal kelalaian," kata Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, dikutip Kamis (22/12).
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kapan Stadion Gelora 10 November diresmikan? Usai diresmikan pada 11 September 1954, gedung olahraga ini kemudian diberi nama Stadion Tambaksari.
"Bagi kami cukup menjadi hal yang memprihatinkan, karena pada kenyataannya hal tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur keadilan dan fakta hukum yang ada," sambungnya menegaskan.
Berkas kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (21/12). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penyidik tidak memasukkan pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang Kesengajaan dan Perencanaan. Selain itu juga tidak terjadi penambahan tersangka baru, kecuali lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Padahal sebelumnya, Djoko mengaku telah bertemu Kejaksaan Tinggi dan menyatakan akan mengembalikan berkas apabila permintaan dari Kejaksaan tidak dipenuhi. Saat itu Kejaksaan Tinggi meminta memasukkan dua pasal tersebut.
"Tapi kenyataannya kita ketahui, berkas laporan itu tanpa adanya penambahan tersangka dan tanpa adanya perubahan pasal, ternyata telah di P-21," katanya.
Djoko juga menyampaikan kecurigaannya ketika memasukkan laporan keluarga korban ke Polda Jatim. Saat itu laporannya ditolak dengan alasan ne bis in idem atau materi pokok perkara sama. Sehingga menguatkan kecurigaan bahwa polisi hanya ingin berhenti di pasal kelalaian.
"Kecurigaan sejak awal kita rasakan saat penolakan laporan di Polda, dengan alasan ne bis in idem," katanya.
Djoko pun menyadari bahwa penetapan berkas perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi, kendati itu dinilai mengecewakan.
"Terus terang kita tidak bisa meminta pada penegak hukum untuk bersikap secara profesional menangani kasus ini," terangnya.
Kirim Surat ke Presiden
Tim Kuasa Hukum Aremania selanjutnya akan mengadukan kejadian tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat terbuka. Ia berharap Jokowi akan bersikap dan memberi respons atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini.
"Surat terbuka ini tujuannya menghendaki penanganan kasus kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataannya di lapangan kita ketahui semua dari temen-temen kita sangat kesulitan, memasukkan laporan saja sudah kesulitan," urainya.
Djoko yakin Jokowi dapat memberikan solusi terbaik dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Djoko juga akan menyertakan hasil analisanya atas kasus tersebut sehingga harus menggunakan pasal 338 atau Pasal 340.
Djoko berpendapat, bahwa telah jelas-jelas terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan tim penyidik. Termasuk dalam penolakan berkas yang pernah dialaminya tersebut.
"Meskipun menyatakan tidak menolak, tapi pada kenyataannya tidak mengeluarkan nomor LP. Ini kan menjadi hal bahwa merasa kasus ini dianggap kasus biasa dan sederhana, padahal kita tahu dengan meninggalnya 135 korban jiwa dan ratusan orang luka adalah kasus besar," katanya.
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
(mdk/tin)