Kegiatan Seni Budaya saat Nataru Boleh Digelar, Tapi Tanpa Penonton
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022. Pemerintah mengizinkan kegiatan seni budaya dan olahraga digelar, namun harus tanpa penonton.
"Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton," tulisan kutipan Inmendagri dikutip Jumat (10/12).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Kapan puncak peringatan Hari Lahir Kemenkumham? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
-
Apa tema perayaan ulang tahun kantor tersebut? Alih-alih membuat pesta yang besar dan meriah, ulang tahun kantor satu ini mengangkat tema cosplay.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
Selain itu, acara di luar perayaan natal yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 50 orang saja.
"Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang," kutipan Inmendagri.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, pemerintah daerah juga ahrus mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Dalam Inmendagri itu, Pemerintah akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Termasuk melakukan antisipasi lonjakan PKL di tempat umum saat perayaan tahun baru.
"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” demikian instruksi Mendagri.
Baca juga:
Aturan Lengkap Pengetatan selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ini Aturan Pengetatan Perayaan Tahun Baru di Mal
Aturan Terbaru Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru usai PPKM Level 3 Batal
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Menhub Budi: Kebijakan Transportasi di Libur Akhir Tahun Bukan Penyekatan