Kehabisan Duit Perpanjang Izin Tinggal, Bule asal AS 'Didepak' dari Bali
Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan, bahwa bule tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Seorang pria Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial JWH (26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, karena telah overstay lebih dari dua bulan.
Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan, bahwa bule tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dia, memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023," kata Sugito, Sabtu (21/5).
Dalam pemeriksaan, bule tersebut mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening bule tersebut dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan.
Untuk keseharian bule ini meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.
Bule ini, dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Kemudian, untuk tiket penerbangan ditanggung oleh bule itu secara pribadi dan Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Selanjutnya, bule itu dideportasi pada tanggal 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 Denpasar-Taipei dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 Taipei-Los Angeles dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 Los Angeles-Chicago.
(mdk/rhm)