Kehilangan jejak, Polri duga Honggo pakai identitas palsu di Singapura
Kehilangan jejak, Polri duga Honggo pakai identitas palsu di Singapura. Setyo menjelaskan, Polri mengendus penyamaran identitas Honggo saat singgah di Singapura untuk berobat. Namun saat di kroscek, yang bersangkutan berhasil menyamarkan jejak dan berlabuh ke tempat lain. Polri pun kini kehilangan jejak Honggo.
Polri masih memburu buronan tersangka kasus korupsi Kondensat Honggo Wendratmo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku dirinya telah berkoordinasi mengenai hilangnya Honggo Wendratmo dengan atase polisi Singapura.
"Saya sudah kontak dengan atase polisi sana, bahwa dia udah cek bahwa tidak ada dokumen yang mendukung bahwa Honggo ada di Singapura, tetapi kan kita harus cek lagi, karena tidak menutup kemungkinan dia menggunakan identitas lain," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa itu Bon Kontan? Sembari menunggu dikeluarkannya alat tukar rupiah, maka pada saat itu diterbitkan Bon Kontan bernilai 100 dan 250 sebagai alat tukar.
-
Kapan Kori Brajanala Lor dibangun? Tertulis bahwa Kori Brajanala Lor dibangun pada era Pakubuwono III atau sekitar tahun 1782 masehi atau 1706 tahun Jawa.
Setyo menjelaskan, Polri mengendus penyamaran identitas Honggo saat singgah di Singapura untuk berobat. Namun saat di kroscek, yang bersangkutan berhasil menyamarkan jejak dan berlabuh ke tempat lain. Polri pun kini kehilangan jejak Honggo.
"Kalau informasinya kan yang bersangkutan sakit di sana, sudah di cek oleh atase ternyata tidak ditemukan. Dokumen nya juga gak ada, dokumen dia keluar (dari Singapura) mana juga enggak ada," tutur Setyo.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
Baca juga:
Kehilangan jejak di Singapura, Polri sebar foto Honggo Wendratno
MAKI sebut Interpol telah terbitkan red notice buru tersangka korupsi kondensat
Buru tersangka kondensat, Bareskrim terbitkan 'red notice'
Polisi tak ingin tergesa-gesa tangkap tersangka korupsi kondensat Rp 35 T
Ini alasan Polri tangguhkan penahanan dua tersangka kondensat