Kejagung ancam percepat bui dua tersangka korupsi mobil listrik
"Sebentar lagilah, tersangkanya akan mengarah kesitu (ditahan)."
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mengancam jika pihaknya akan segera menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belasan mobil listrik senilai Rp 32 miliar ke sel tahanan. Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Sebentar lagilah, tersangkanya akan mengarah kesitu (ditahan)," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Turin menjelaskan jika dalam pengadaan tersebut, 1 mobil berjenis MPV dianggarkan senilai Rp 2 miliar. Meski berharga tinggi, namun hasilnya tidak dapat digunakan dengan artian belasan mobil listrik tersebut telah banyak merugikan negara.
Tidak hanya itu, Turin mengatakan, mobil listrik yang selalu dibanggakan sebagai karya anak bangsa ini juga ternyata tidak lulus dari uji emisi di Kemenhub. "Mobil ini enggak lulus uji emisi dan hasil test drive menunjukan mobil itu berbahaya bila digunakan di jalan umum," pungkasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, jika penyitaan mobil listrik tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"10 unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai itu sudah disita, karena di sini tempatnya tidak cukup, jadi hanya dibawa dua sebagai sampel dan sisanya ditaro di tempatnya dan tetap di bawah pengawasan kita," tutur Prasetyo.
Baca juga:
Kasus cetak sawah, Bareskrim periksa Dahlan Iskan pekan depan
Nasib Dahlan, lengser dari menteri diseret banyak kasus korupsi
Diperiksa kasus PT TPPI, Dahlan sangkal ketahui pemilihan tender
Dahlan Iskan diperiksa, Kabareskrim sebut belum ada tersangka
Bareskrim periksa Dahlan Iskan terkait kasus korupsi PT TPPI
Dahlan Iskan diperiksa Bareskrim untuk kasus korupsi baru
Jaksa Agung sebut Dahlan jadi saksi karena pencetus mobil listrik
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.