Kejagung Anggarkan Rp65,6 Miliar untuk Sukseskan Pemilu 2024
Kejagung telah membentuk 534 posko Pemilu di seluruh satuan kerja di Indonesia untuk menyukseskan pemilu.
Kejagung juga akan memaksimalkan IT untuk memantau hoaks dan kampanye hitam.
Kejagung Anggarkan Rp65,6 Miliar untuk Sukseskan Pemilu 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung menganggarkan) Rp65,6 miliar untuk mensukseskan Pemilu 2024. Jumlah tersebut dipergunakan untuk pembuatan Pos Pemilu dan Pendidikan Kilat Terpadu.
"Adapun dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp65.602.198.000, terdiri dari pembuatan Pos Pemilu sebesar Rp64.152.572.000 dan kegiatan Diklat Terpadu Pidana Umum sebesar Rp1.449.626.000," tutur Jaksa Agung saat rapat di Gedung DPR, Kamis (16/11).
Anggaran pembuatan Pos Pemilu itu dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan cabang Kejaksaan Negeri.
"Adapun jumlah rata-rata yang diterima persatuan kerja yaitu sebanyak Rp119.200.000, yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasana Pos Pemilu," kata Jaksa Agung.
"Dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah, dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000 untuk satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," ujar Jaksa Agung.
Pantau Hoaks dan Kampanye Hitam di Pilpres 2024
Langkah lain untuk menyukseskan Pilpres yang dilakukan Kejagung dengan menggerakkan bidang teknis antara lain Intelijen, Pidana Umum, hingga Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, untuk Bidang Intelijen misalnya, salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah membentuk 534 posko Pemilu di seluruh satuan kerja di seluruh Indonesia. Termasuk memantau regulasi informasi yang sarat berita bohong alias hoaks dan kampanye hitam atau black campaign.
"Melaksanakan FGD di bidang politik dengan peserta seluruh personel intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia. Mengoptimalkan Teknologi Informasi untuk menganalisa ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan Pemilu, percepatan penyampaian informasi dan pemantauan atau antisipasi black campaign, hoaks, atau serangan siber," kata Jaksa Agung.
Menurutnya, Bidang Intelijen, Pidana Umum, hingga Perdata dan Tata Usaha Negara, juga melakukan kerjasama dengan KPU serta Bawaslu dalam rangka penanganan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
"Melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis atau PPS terhadap pengadaan logistik Pemilu, menerbitkan regulasi pedoman Surat Edaran intruksi kebijakan lain dalam menjelaskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024," kata Jaksa Agung menjelaskan.