Kejagung Bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno
Hingga saat ini, polisi belum juga mengajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.
Penyidik Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap buronan kasus mega korupsi kondensat, Honggo Wendratno. Jaksa Agung HM Prasetyo pun mempertimbangkan mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu secara in absentia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Bon Kontan dicetak? Mengutip disbudpar.acehprov.go.id, Bon Kontan ini diproduksi pada tahun 1949.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa itu Bon Kontan? Sembari menunggu dikeluarkannya alat tukar rupiah, maka pada saat itu diterbitkan Bon Kontan bernilai 100 dan 250 sebagai alat tukar.
"Ya kalau dari penyidik (Bareskrim Polri) sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan ketiga orang tersangka, ya kita terima apa yang sudah bisa diserahkan oleh penyidik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Hingga saat ini, polisi belum juga mengajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung, padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.
"Dulu kan harapan saya, supaya tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka. Jadi di dalam berkas yang kita pelajari, yang banyak menikmati hasil korupsi kondensat itu adalah Honggo yang sekarang katanya lari itu. Itu kita tunggu," tutur Prasetyo.
Idealnya, sambung Prasetyo, tahap dua dilakukan sekaligus terhadap tiga tersangka supaya tidak ada perbedaan penanganan. Sehingga kejaksaan bisa melakukan penuntutan dan menyeret ketiganya ke meja hijau.
"Tapi kalau penyidik sudah menyerah, apapun kendalanya, tentu rasanya akan kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu tersangkanya. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ucap Prasetyo.
Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga USD 2,716 miliar pada Mei 2015.
Saat itu, Honggo diketahui tengah berada di Singapura untuk pengobatan penyakit jantung. Polisi juga telah memeriksa Honggo sebagai tersangka di Singapura. Namun saat ini, dia tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus korupsi kondensat belum disidangkan karena Honggo masih buron
Bareskrim segera limpahkan dua tersangka kasus korupsi Kondensat pekan ini
Rizieq sedih jadi buronan sementara koruptor triliunan dibiarkan
Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Tim khusus Kejagung buru tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno
Memburu Honggo Wendratno, buronan korupsi rugikan negara Rp 38 triliun
Beredar foto Honggo sedang santai di kafe Singapura, ini kata Polri