Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi peluang pemeriksaan kembali Menpora Dito Ariotedjo dan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
- Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
- Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi peluang pemeriksaan kembali Menpora Dito Ariotedjo dan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Meski namanya muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama di persidangan, hal itu dinilai masih belum cukup.
"Satu alat bukti belum cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus ada dua alat bukti," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (21/2).
Menurut Kuntadi, sejauh ini penyidik masih berupaya menelusuri berbagai bukti dari pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Semua masih kita dalami semua, kalau alat bukti cukup pasti akan kita ambil langkah-langkah hukum," jelas dia.
Kuntadi mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Namun begitu, penelusuran alat bukti tambahan masih terus dilakukan.
"Kan hukum acara mengatakan dua alat bukti, ya," Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya terkait nama Menpora Dito Ariotedjo yang muncul dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Windi Purnama.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tentu harus dapat membuktikan adanya pemberian uang Rp27 miliar dari Windi Purnama terhadap Dito Ariotedjo.
“Kalau perkara BTS itu kan sebenarnya perkaranya sudah sidang. Cuma ada rentetan, ada rentetan uang yang keluar. Nah itu yang harus dibuktikan penyidik,” tutur Febrie, Kamis (4/1).
Febrie menyebut, sepanjang upaya pembuktian keterlibatan Dito Ariotedjo belum dapat diselesaikan penyidik, maka belum dapat menentukannya sebagai tersangka lewat gelar perkara.
“Contoh soal Dito, sampai sekarang orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir,” jelas dia.
Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menemukan sosok Suryo yang disebut sebagai perantara uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke Kejagung melalui pihak terdakwa Irwan Hermawan.
Sama halnya dengan sosok Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, yang hingga kini tidak kunjung ditemukan.
“Termasuk itu (Nistra Yohan). Sampai sekarang Nistra di kita belum dapat. Kalau tahu orangnya informasikan ke kita,” Febrie menandaskan.