Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp844.067.525."
Kejaksaan Negeri Maros dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka menangkap buronan atas nama Herry Faisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur. Herry diciduk di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW. 20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (3/11) sekira pukul 17.45.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan Herry merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014. Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp844.067.525 namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000 dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing–masing," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Hari menambahkan, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp150.202.525. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur mengintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka. Selanjutnya diketahui Terpidana berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan setelah dipastikan titik koordinatnya.
"Tim Tabur kemudian menangkap Terpidana dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid 19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Baca juga:
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pencabulan di Polman
Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Permasalahkan JPU Salah Tulis Identitas di Dakwaan
Pelarian Cai Changpan Berakhir di Pedalaman Hutan
Cerita Polisi Buru Cai Changpan di Hutan Tenjo
Jenazah Cai Changpan Masih Proses Autopsi