Kejagung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemhan
Kejaksaan Agung mencium aroma kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan.
Kejaksaan Agung mencium aroma kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan.
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd. Nilainya fantastis, mencapai USD 21 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam proyek peluncuran satelit berbahan kayu ini? Proyek ini dilakukan oleh dua badan antariksa, yaitu NASA dari Amerika Serikat dan JAXA dari Jepang.
-
Apa yang dimaksud dengan Satelit? Satelit merupakan objek buatan manusia yang mengorbit bumi atau planet lain dalam tata surya. Satelit dirancang dan diluncurkan ke ruang angkasa untuk melakukan berbagai tugas, mulai dari komunikasi, observasi bumi, navigasi, riset ilmiah, hingga keperluan militer.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Keraton Surosowan dibangun? Keraton ini pertama kali dibangun sekitar tahun 1526 pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin, pendiri dari Kesultanan Banten.
-
Kapan Menara Syahbandar dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, menara yang dibangun pada pertengahan abad ke-18 itu dibangun di tepi Kali Semarang.
-
Kapan satelit berbahan kayu ini direncanakan akan diluncurkan? Tahun 2024 akan menjadi tahun pertama satelit dengan bahan kayu diluncurkan ke luar angkasa. Proyek ini dilakukan oleh dua badan antariksa, yaitu NASA dari Amerika Serikat dan JAXA dari Jepang.
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal. Dia meyakini, ada hal yang dimainkan dan tidak sesuai fakta.
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya," kata dia, Kamis (17/2).
"Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. paham ya," tambahnya.
Feri juga menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Kemhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase hal yang berbeda dengan kasus pidana yang tengah diusut.
"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," kata Feri.
Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) supaya putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD21 juta dapat dibatalkan.
"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," katanya.
Dengan begitu, Feri mengatakan, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu. "Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," sebutnya.
Kasus pidana dalam proyek Satkomhan ini juga tengah ditangani oleh penyidik koneksitas antara Jampidsus dengan Jampidmil yang telah diperintahkan berdasarkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan skema penyidikan secara koneksitas itu diputuskan, setelah dilangsungkan gelar perkara bersama pihak Jampidsus, Jampidmil, POM TNI, Babinkum TNI, dan pihak Kementerian Pertahanan.
"Para peserta dalam gelar perkara, sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Burhanuddin saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (14/2).
Burhanuddin menjelaskan alasan dipilihnya proses penyidikan dengan skema koneksitas. Karena dalam kasus ini penyidik meyakini dugaan turut terlibatnya pihak sipil serta TNI.
"Terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil," kata Burhanuddin.
(mdk/rnd)