Kejagung diminta tagih Indosat bayar uang pengganti kasus korupsi
Kejagung belum juga melaksanakan lantaran ada putusan PTUN yang menyatakan jika BPKP tidak berwenang audit IM2.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat sesuai pada putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut yang mewajibkan PT Indosat membayar uang pengganti terkait kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat.
"Ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah diterima, maka tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut," kata Ketua Komjak, Halius Hosen, di Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam putusan MA Nomor 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli Indar dinyatakan bersalah dengan pidana penjara delapan tahun dan wajib membayar uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi PT Indosat dan IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, hingga kini Kejagung belum juga melaksanakan putusan tersebut lantaran ada putusan PTUN yang menyatakan jika BPKP tidak berwenang mengaudit IM2.
"Putusan yang sudah inkracht hanya tidak berlaku untuk terpidana mati, yang masih diberi kesempatan untuk PK dan grasi. Untuk perkara lain tidak berlaku. Harus dieksekusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Indosat dan PT IM2, serta dua orang manta Dirut PT Indosat, Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko. Di mana keduanya hingga kini mendapat keistimewaan tidak ditahan oleh Satgasus P3TPK.