Kejagung enggan sebut Gafatar sesat, tunggu penelitian komprehensif
Tim Kejagung menemukan kegiatan Gafatar berindikasi pada penodaan agama.
Merespons munculnya keresahan publik terkait aliran keagamaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Tim Pakem Pusat Kejaksaan Agung mengundang beberapa pihak terkait guna membahas lebih lanjut penanganan dan antisipasi terhadap kegiatan Gafatar pada Selasa, 12 Januari 2016.
Hasilnya, tim menyatakan sepakat jika Gafatar merupakan organisasi dengan ajaran menyimpang dari ajaran agama Islam dan Kristen yang berindikasi pada penodaan agama.
"Dari informasi dasar, sementara ini diketahui semua bahwa Gafatar ini kalau dari sisi kami, juga ada sedikit menyangkut masalah perkembangan aliran keagamaan, tapi nanti perlu dipahami secara dalam untuk menentukan sikap," terang Jaksa Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat atas kehadiran Gafatar pada tahum 2007, Tim Pakem Pusat, kata Adi, belum menyatakan demikian. Menurutnya, tim masih membutuhkan penelitian komprehensif untuk menentukan apakah Gafatar sesat atau tidak.
"Dari informasi yang kami dapat sementara ini kan ada masalah Islamnya, kemudian ada masalah Advent atau Kristennya. Itu nanti ahli dan Bimas Kristennya akan kami undang untuk membahas substansi itu," ujar dia.
Dalam rencananya, Tim Pakem Pusat akan mengundang Bimas Katolik, Bimas Kristen dan Islam guna membahas apakah Gafatar termasuk aliran sesat yang keberadaannya dilarang di Indonesia. Dari pertemuan itu, jika Gafatar dinyatakan sesat sebagaimana diatur dalam UU No 1 PNS 65, maka keberadaannya tentu akan dilarang.
"Sesuai dengan ketentuan UU No 1 PNS 65, kewenangannya misalnya nanti diputuskan untuk dilarang maka pelarangannya ditandatangani oleh Mendagri, Jaksa Agung, dan Menag," tutup dia.