Kejagung Geledah Rumah hingga Kantor BAKTI Terkait Korupsi BTS Kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 10 Januari 2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Sejumlah lokasi mulai dari rumah, kantor hingga tempat golf pun menjadi sasaran.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 10 Januari 2023.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
"Rumah LH di Jakarta Selatan, dan rumah HE Palupy di Kota Depok,” tutur Kuntadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (12/1).
Kemudian pada Rabu 11 Januari 2023, penyidik menggeledah rumah LH yang beralamat di Kota Depok, dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Jakarta Selatan.
"Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan," jelas dia.
Sementara itu, beredar informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Namun, Kuntadi menampik kabar tersebut.
"Enggak ada," Kuntadi menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tiga tersangka tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Menurut Ketut, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata dia.
Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," Ketut memungkasi.
Ketut menyebut mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)