Kejagung Jawab Protes Kubu Tom Lembong karena Tak Periksa Mendag Lain soal Impor Gula
Kubu Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejagung yang tidak memeriksa Mendag lain di era Presiden Joko Widodo terkait kasus impor gula.
Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak memeriksa Mendag lain di era Presiden Joko Widodo terkait kasus impor gula. Padahal, kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong terjadi di era Jokowi.
Kejagung merespons hal tersebut. Perwakilan Kejagung, Teguh A mengatakan, eks Mendag lain di era Jokowi tidak terkait dengan kasus impor gula Tom Lembong.
- Kubu Tom Lembong Protes Mendag Lainnya Tak Diperiksa soal Impor Gula: Ini Bukti Ada Upaya Kriminalisasi
- Kubu Tom Lembong Heran Dulu Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Mendag, Kini Malah jadi Tersangka
- PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Teguh menegaskan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.
Namun, dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, maka pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.
"Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara," tambahnya.
Kemudian, Teguh juga menekankan gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang mendesak penyidik memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan. Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.
Dia mengatakan, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP," jelasnya, dikutip dari Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.