Kejagung kaji putusan MK yang menangkan Setya Novanto
Kejagung tegaskan putusan MK belum tentu menghentikan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham'.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengajuan Judicial Review dari Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.
Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa mengambil langkah terkait putusan MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu belum diterima Kejagung.
"Kita belum menerima secara lengkap salinan putusan MK itu," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/9).
Rum mengatakan, jika nantinya salinan putusan itu diterima secara lengkap, Kejagung akan mempelajarinya lebih dulu. "Setelah dapat salinan secara lengkap kita pelajari kita teliti," jelas dia.
Kendati begitu, dijelaskan Rum, putusan MK itu tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung. Ditegaskan dia, kasus yang menyeret Ketum Golkar tersebut masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi tidak serta merta (berkaitan), yang jelas kita kaji dulu putusan itu. Saat ini masih penyelidikan status perkaranya," pungkas Rum.
Sebelumnya, pengajuan Judicial Review oleh Setnov tentang UU ITE yakni pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," kata Hakim Anggota Manahan Sitompul di MK, Rabu (7/9).
Diketahui, Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Kejagung memeriksa ayah Menpora Dito Ariotedjo? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan Setnov soal rekaman Papa Minta Saham
Gugatan Setnov dikabulkan, DPR minta dibuat aturan penyadapan
Gugatan Setnov dikabulkan, Golkar sebut 'Papa Minta Saham' selesai
Fahri: Karena 'Papa Minta Saham' saya dipecat, kini Setnov dibela MK