Kejagung Lelang Lexus RX 300 hingga Mercy Sitaan Koruptor Jiwasraya, Ini Syaratnya
Dalam perkara Jiwasraya tercatat ada enam terpidana yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melelang sejumlah barang berupa mobil hingga motor mewah, yang didapat dari hasil rampasan aset perkara tindak pidana korupsi PT. Jiwasraya.
"Lelang barang rampasan, mobil dan motor mewah perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/11).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan jerawat punggung? Jerawat punggung adalah suatu kondisi kulit di mana terdapat timbulan berupa kemerahan, bengkak, bahkan berisi nanah pada bagian punggung.
-
Apa ciri khas dari payung hias Juwiring? “Ada motif khas bunga, kalau ditanya itu bunga apa mungkin nggak ada yang tahu. Kemudian untuk keindahan sulamannya itu tidak ditemukan pada payung-payung yang lain,” kata Ngadiyakur.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
Namu, Elan belnum bisa menyampaikan, rincian aset rampasan tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana siapa. Namun, setidaknya dalam perkara Jiwasraya tercatat ada enam terpidana yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.
Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Nanti akan saya infokan," tuturnya.
Adapun, teknis pelaksanaan lelang dikutip @KejaksaanRI, rencananya akan digelar pada Rabu (24/11). Waktu penawaran dimulai pukul 14.00-15.00 melalui halaman website www.lelang.co.id. Sedangkan untuk lokasi akan digelar di Ruang Lelang KPKNL, Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, No 10, Jakarta Pusat.
"Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran," tulis akun tersebut.
Ini Deretan Kendaraan Mewah yang Dilelang:
1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 806.565.000
Uang jaminan: Rp 200.000.000
2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 936.750.000
Uang jaminan: Rp 235.000.00
3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 624.993.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000
4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 680.016.000
Uang jaminan: Rp 170.000.000
5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 2.056.875.000
Uang jaminan: Rp 520.000.000
6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 962.800.000
Uang jaminan: Rp 242.000.000
7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 829.497.000
Uang jaminan: Rp 210.000.000
8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 1.042.681.000
Uang jaminan: Rp 260.000.000
9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 600.350.000
Uang jaminan: Rp 150.000.000
10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 285.853.000
Uang jaminan: Rp 72.000.000
11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 361.851.000
Uang jaminan: Rp 90.000.000
12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 626.376.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000
13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 697.968.000
Uang jaminan: Rp 175.000.000
14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 167.807.000
Uang jaminan: Rp 42.000.000
15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 253.716.000
Uang jaminan: Rp 64.000.000
16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK
Harga limit:Rp 259.654.000
Uang jaminan: Rp 65.000.000
Sementara bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut persyaratannya:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta llelang melalui surat elektronik E-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat
domain HTTPS://WWW.LELANG.GO.ID/
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtuak account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis daru alamat domain diatas kepada peserta masing-masing lelang.
Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu 17/11). Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki: tanda pengenal (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (AS IS).
6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang.
7. Aanwijzing atau penielasan lelang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 20 november 2021 pukul 10.00-12.00 wib di kantor jiwasraya jl. ir. h. juanda no. 34 kel. kebon kelapa, kec. gambir, jakarta pusat
8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal teriadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada kpknl jakarta iv maupun pusat pemulihan aset kejaksaan agung.
9. Untuk informasi lebih laniut dapat menghubungi pusat pemulihan aset kejaksaan agung jl. sultan hasanudin no. 1 kebayoran baru jakarta selatan, telp/fax: 021-72798353/email: ppa@kejaksaan.go.id ig: @ppakejaksaanri atau dapat menghubungi kpknl jakarta iv telp: (021) 34835237.
Baca juga:
Kejagung Hitung Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya di Banten, Terbanyak Milik Bentjok
Kejagung Tegaskan Aset Jiwasraya Masih Proses Lelang, Belum Disetor ke Negara
Kejagung Sita 26 Tanah Benny Tjokro di Kalsel Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejagung dan Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya
Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro & Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup