Kejagung minta Polri segera keluarkan red notice untuk La Nyalla
Kabar terakhir yang didapat Jaksa Agung, La Nyalla kerap mondar-mandir Kuala Lumpur-Singapura.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput paksa La Nyalla Mattalitti.
Ketua Umum PSSI itu mangkir beberapa kali dari panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Kabarnya dia sudah berada di luar negeri.
"Sudah ke interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke Pak Kapolri langsung," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4).
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut Prasetyo, keberadaan La Nyalla memang berada di Singapura. Namun sering berpindah-pindah tempat, termasuk ke Kuala Lumpur dan Malaysia.
"(La Nyalla) mondar-mandir saya dengar, ke Kuala Lumpur atau Singapura," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp. 5 miliar pada Rabu, 16 Maret 2016 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Ia menggugat praredilan Kejaksaan.
Namun hingga kini, La Nyalla tak kunjung hadir diperiksa Kejati Jawa Timur. Bahkan ia disebut-sebut sudah tidak berada di Tanah Air.
Baca juga:
Sidang praperadilan akhirnya digelar La Nyalla kembali absen
Kejati periksa saksi Muljanto untuk tersangka La Nyalla
Ajak klub gelar pertemuan, manajer Persib usulkan gelar KLB
La Nyalla sebut sepakbola Indonesia menyedihkan
PSSI ingatkan BOPI agar tak bikin kegaduhan
Meski ditodong pistol, La Nyalla tegaskan ogah mundur
La Nyalla: Alhamdulillah, sepakbola masih ada
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.