Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait 10 tersangka Manajer Investasi (MI) dan pihak lain di PT Asabri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait 10 tersangka Manajer Investasi (MI) dan pihak lain di PT Asabri.
"Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Jumat (3/9).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan angin kencang menerjang Desa Watuagung, Kabupaten Semarang? Di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, hujan yang turun disertai angin kencang pada Selasa (9/1) sore menyebabkan pohon dan sebuah kendang ayam roboh.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
Adapun empat saksi yang diperiksa diantaranya, YM selaku Divisi Investasi PT. ASABRI: DPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Mega Kustodian; ME selaku Mantan Sales PT. Trimegah Sekuritas; MM selaku pihak swasta. Mereka diperiksa terkait pendalaman terhadap tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI," kata Leonard.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.
"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi," ujarnya.
Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.
Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Tersangka Manajer Investasi
Kasus Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi untuk 10 Tersangka Manajer Investasi
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi PT Asabri Terkait 10 Manajer Investasi
Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru PT Asabri